Total Tayangan Halaman

Senin, 16 April 2012

membandingkan 3 latar belakang uu kesehatan UU RI NO.9 TAHUN 1960, UU RI NO.23 TAHUN 1992 DAN UU RI NO.36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN


TUGAS       :  Hukum dan Undang-undang Kesehatan
DOSEN       :  Prof. Dr. H. Indar, SH., MPH


 


UU RI NO.9 TAHUN 1960, UU RI NO.23 TAHUN 1992
DAN  UU RI NO.36 TAHUN 2009
TENTANG KESEHATAN


OLEH
ADITHIA BUDIMAN  (TUBEL)
NIM    :   K11111631
KELAS : B


FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012



1.   Membandingkan latar belakang 3 uu kesehatan

A.   UU No 9 Tahun 1960
Latar belakang UU No. 9 Tahun 1960 Bagi suatu masyarakat sosialis Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera, soal kesehatan merupakan suatu unsur yang sangat penting. Berhubung dengan itu maka perlu ditetapkan suatu Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan yang sesuai dengan dasar-dasar Negara kita serta sesuai pula dengan kemajuan ilmu pengetahuan. Peraturan yang sampai sekarang berlaku, yakni "Het Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan dan hasrat pembangunan bangsa Indonesia, perlu segera diganti dengan suatu Undang-undang Pokok sebagai landasan bagi peraturan-peraturan kesehatan selanjutnya.
 Dalam Undang-undang ini dimuat ketentuan-ketentuan umum tentang pengertian mengenai kesehatan berdasarkan ilmu kedokteran modern, yang dipakai pula oleh Organisasi Kesehatan Sedunia dalam Konstitusinya tahun 1946. Kemudian mengingat ; Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 10 tahun 1960; menetapkan undang-undang tentang pokok-pokok kesehatan, yang terdiri dari 6 bab dan pasal ke pasal sejumlah 17 pasal, serta penjelasannya.
yang berbunyi :
a. bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia;
 b. bahwa kesejahteraan umum termasuk kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula: a. bahwa perlu ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang kesehatan; b. bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia;
 c. bahwa peraturan perundang-undangan tentang kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
B.   UU No. 23 Tahun 1992
Latar belakang UU No.23 Tahun 1992 menimbang :
 a. bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan, yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia Indonesia dan  sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
 c. bahwa dengan memperhatikan peranan kesehatan di atas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan terpadu;
 d. bahwa dalam rangka peningkatan derajat kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undang- undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan tuntutan pembangunan kesehatan;
e.  bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
C.   UU No. 36 Tahun 2009
Latar belakang UU No.36 Tahun 2009 menimbang :
a. bahwa    kesehatan  merupakan  hak  asasi    manusia  dan salah  satu  unsur  kesejahteraan  yang  harus  diwujudkan  sesuai  dengan  cita-cita  bangsa  Indonesia  sebagaimana dimaksud  dalam  Pancasila  dan  Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 
b. bahwa setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan  derajat  kesehatan  masyarakat  yang  setinggi-tingginya  dilaksanakan  berdasarkan  prinsip  nondiskriminatif,  partisipatif,  dan  berkelanjutan  dalam  rangka  pembentukan  sumber  daya  manusia  Indonesia,  serta peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa bagi  pembangunan nasional;
c. bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan  kesehatan pada masyarakat Indonesia akan menimbulkan  kerugian  ekonomi  yang  besar  bagi  negara,  dan  setiap  upaya  peningkatan  derajat  kesehatan  masyarakat  juga  berarti investasi bagi pembangunan negara; 
d. bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan  wawasan  kesehatan  dalam  arti  pembangunan  nasional  harus  memperhatikan  kesehatan  masyarakat  dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah  maupun masyarakat; 
 e. bahwa  Undang-Undang  Nomor  23  Tahun  1992  tentang  Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan,  tuntutan,  dan  kebutuhan  hukum  dalam  masyarakat  sehingga  perlu  dicabut  dan  diganti  dengan  Undang- Undang tentang Kesehatan yang baru;  
f.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud  dalam  huruf  a,  huruf  b,  huruf  c,  huruf  d,  dan  huruf  e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan; 

2.   Tanggung jawab pemerintah dibidang kesehatan nomor 9 tahun 1960, nomor 23 tahun 1992 dan nomor 36 tahun 2009.

A.   UU No. 9 Tahun 1960

Pasal 4
Pemerintah memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :
a)    pencegahan dan pemberantasan penyakit,
b)    pemulihan kesehatan,
c)    penerangan dan pendidikan kesehatan pada rakyat,
d)    pendidikan tenaga kesehatan,
e)    perlengkapan obat-obatan dan alat-alat kesehatan,
f)     penyelidikan-penyelidikan,
g)    pengawasan, dan
h)   lain-lain usaha yang diperlukan

Pasal 5
Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat, yang terdiri dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat

Pasal 6
Pemerintah melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggarakan:
1.    hygiene lingkungan termasuk kebersihan.
2.    pengebalan (immunisasi),
3.    karantina,
4.    hal-hal lain yang perlu

Pasal 7
Pemerintah memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat)

Pasal 8
(1)  Pemerintah mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya.
(2)  Dalam istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut.
(3)  Untuk memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium, rumah sakit dan lembaga-lembaga lain yang diperlukan.
(4)  Pemerintah melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan lingkungan hidupnya. (5) Pemerintah mengatur dan menggiatkan usaha-usaha dana sakit.

Pasal 9
(1)  Pemerintah melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan kesadaran tentang pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
(2)  Pemerintah mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan

Pasal 10
(1)  Pemerintah mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.
(2)  Pemerintah menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah tenaga yang diperlukan dan tenaga yang tersedia.
(3)  Pemerintah mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.
(4)  Pemerintah mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan memperhatikan norma-norma keagamaan.

Pasal 11
(1)  Pemerintah berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
(2)  Pemerintah menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran dan pemakaian obat, obat (termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan lainnya.
(3)  Obat, bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2) harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan peraturan-peraturan lain.
(4)  Obat-obat asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baiknya.

Pasal 12
(1)  Pemerintah menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat.
(2)  Penyelidikan ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium, penyelidikan masyarakat, bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat perkembangan ilmu pengetahuan termasuk ilmu tenaga atom.

B.   UU No. 23 Tahun 1992

Pasal 6
Pemerintah bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal 7
Pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
Pasal 8
Pemerintah bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal 9
Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.




C.   UU No. 36 Tahun 2009

Pasal 14
(1)  Pemerintah bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh masyarakat.
(2)  Tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan publik.
Pasal 15
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang setinggitingginya.
Pasal 16
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 17
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 18
Pemerintah bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal 19
Pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu, aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal 20
(1)  Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem jaminan social nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2)  Pelaksanaan sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3.   Pengaturan hak dan kewajiban tenaga kesehatan

A.   UU No. 9 Tahun 1960
Pasal 1
Tiap-tiap warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya dan perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.

B.   UU No.23 Tahun 1996
Pasal 4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh derajat kesehatan yang optimal. 
Pasal 5
Setiap  orang  berkewajiban  untuk  ikut  serta  dalam  memelihara  dan  meningkatkan  derajat  kesehatan perseorangan, keluarga, dan lingkungannya.

C.   UU No.36 Tahun 2009
Sedangkan UU No.32 Tahun 2009 telah dirincikan hak dan kewajiban warganegara. Bunyinya :
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 4
Setiap orang berhak atas kesehatan.
Pasal 5
(1)  Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan.
(2)  Setiap orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
(3)  Setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal 6
Setiap orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan.
Pasal 7
Setiap orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggungjawab.
Pasal 8
Setiap orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga kesehatan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 9
(1)  Setiap orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2)  Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
Pasal 10
Setiap orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal 11
Setiap orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan, dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal 12
Setiap orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal 13
(1)  Setiap orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2)  Program jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar