TUGAS : Hukum dan Undang-undang Kesehatan
DOSEN : Prof. Dr. H. Indar, SH., MPH
UU
RI NO.9 TAHUN 1960, UU RI NO.23 TAHUN 1992
DAN UU RI NO.36 TAHUN 2009
TENTANG
KESEHATAN
OLEH
ADITHIA BUDIMAN
(TUBEL)
NIM : K11111631
KELAS : B
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS HASANUDDIN
MAKASSAR
2012
1.
Membandingkan
latar belakang 3 uu kesehatan
A.
UU No
9 Tahun 1960
Latar belakang UU No.
9 Tahun 1960 Bagi suatu masyarakat sosialis Indonesia yang adil, makmur dan
sejahtera, soal kesehatan merupakan suatu unsur yang sangat penting. Berhubung
dengan itu maka perlu ditetapkan suatu Undang-undang tentang Pokok-pokok Kesehatan
yang sesuai dengan dasar-dasar Negara kita serta sesuai pula dengan kemajuan
ilmu pengetahuan. Peraturan yang sampai sekarang berlaku, yakni "Het
Reglement op de Dienst der Volksgezondheid" dengan peraturan-peraturan
pelaksanaannya, yang tidak sesuai lagi dengan alam kemerdekaan dan hasrat
pembangunan bangsa Indonesia, perlu segera diganti dengan suatu Undang-undang
Pokok sebagai landasan bagi peraturan-peraturan kesehatan selanjutnya.
Dalam Undang-undang ini dimuat
ketentuan-ketentuan umum tentang pengertian mengenai kesehatan berdasarkan ilmu
kedokteran modern, yang dipakai pula oleh Organisasi Kesehatan Sedunia dalam
Konstitusinya tahun 1946. Kemudian mengingat ; Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20
ayat (1) Undang-undang Dasar; dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
No. 10 tahun 1960; menetapkan undang-undang tentang pokok-pokok kesehatan, yang
terdiri dari 6 bab dan pasal ke pasal sejumlah 17 pasal, serta penjelasannya.
yang berbunyi :
a.
bahwa kesehatan rakyat adalah salah satu modal pokok dalam rangka pertumbuhan
dan kehidupan bangsa, dan mempunyai peranan penting dalam penyelesaian revolusi
nasional dan penyusunan masyarakat sosialis Indonesia;
b. bahwa kesejahteraan umum termasuk
kesehatan, harus diusahakan sebagai pelaksanaan cita-cita bangsa Indonesia yang
tercantum dalam mukadimah Undang-undang Dasar; Menimbang pula: a. bahwa perlu
ada dasar-dasar hukum untuk usaha kesejahteraan rakyat khusus dalam bidang
kesehatan; b. bahwa perlu ditetapkan Undang-undang tentang Pokok-pokok
Kesehatan agar dapat diselenggarakan kesehatan rakyat sesuai dengan cita-cita
bangsa Indonesia;
c. bahwa peraturan perundang-undangan tentang
kesehatan yang berlaku sekarang yang dimaksud dalam "Het Reglement of de
Dienst der Volksgezondheid" (Staatsblad 1882 No. 97) tidak sesuai lagi
dengan cita-cita revolusi Nasional Indonesia dan karena itu perlu dicabut.
B.
UU No.
23 Tahun 1992
Latar
belakang UU No.23 Tahun 1992 menimbang :
a. bahwa kesehatan sebagai salah satu unsur
kesejahteraan umum harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 melalui
pembangunan nasional yang berkesinambungan berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b.
bahwa pembangunan kesehatan diarahkan untuk mempertinggi derajat kesehatan,
yang besar artinya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia
Indonesia dan sebagai modal bagi
pelaksanaan pembangunan nasional yang pada hakikatnya adalah pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat Indonesia;
c. bahwa dengan memperhatikan peranan
kesehatan di atas, diperlukan upaya yang lebih memadai bagi peningkatan derajat
kesehatan dan pembinaan penyelenggaraan upaya kesehatan secara menyeluruh dan
terpadu;
d. bahwa dalam rangka peningkatan derajat
kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud butir b dan butir c, beberapa undang-
undang di bidang kesehatan dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan
dan tuntutan pembangunan kesehatan;
e. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di
atas, perlu ditetapkan Undang-undang tentang Kesehatan;
C.
UU No.
36 Tahun 2009
Latar belakang UU No.36
Tahun 2009 menimbang :
a.
bahwa kesehatan merupakan
hak asasi manusia
dan salah satu unsur
kesejahteraan yang harus
diwujudkan sesuai dengan
cita-cita bangsa Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa
setiap kegiatan dalam upaya untuk memelihara dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya dilaksanakan
berdasarkan prinsip nondiskriminatif, partisipatif,
dan berkelanjutan dalam rangka pembentukan
sumber daya manusia
Indonesia, serta peningkatan
ketahanan dan daya saing bangsa bagi pembangunan
nasional;
c.
bahwa setiap hal yang menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan pada masyarakat Indonesia akan
menimbulkan kerugian ekonomi
yang besar bagi
negara, dan setiap upaya
peningkatan derajat kesehatan
masyarakat juga berarti investasi bagi pembangunan
negara;
d.
bahwa setiap upaya pembangunan harus dilandasi dengan wawasan
kesehatan dalam arti
pembangunan nasional harus
memperhatikan kesehatan masyarakat
dan merupakan tanggung jawab semua pihak baik Pemerintah maupun masyarakat;
e. bahwa
Undang-Undang Nomor 23
Tahun 1992 tentang Kesehatan sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan, tuntutan, dan
kebutuhan hukum dalam
masyarakat sehingga perlu
dicabut dan diganti
dengan Undang- Undang tentang
Kesehatan yang baru;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf
a, huruf b,
huruf c, huruf
d, dan huruf
e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kesehatan;
2.
Tanggung
jawab pemerintah dibidang kesehatan nomor 9 tahun 1960, nomor 23 tahun 1992 dan
nomor 36 tahun 2009.
A.
UU
No. 9 Tahun 1960
Pasal
4
Pemerintah
memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan rakyat dengan menyelenggarakan
dan menggiatkan usaha-usaha dalam lapangan :
a) pencegahan
dan pemberantasan penyakit,
b) pemulihan
kesehatan,
c) penerangan
dan pendidikan kesehatan pada rakyat,
d) pendidikan
tenaga kesehatan,
e) perlengkapan
obat-obatan dan alat-alat kesehatan,
f) penyelidikan-penyelidikan,
g) pengawasan,
dan
h) lain-lain
usaha yang diperlukan
Pasal
5
Pemerintah
berusaha mencukupi keperluan rakyat yang pokok untuk hidup sehat, yang terdiri
dari sandang-pangan, perumahan dan lain-lain, serta melakukan usaha-usaha untuk
mempertinggi kemampuan ekonomi rakyat
Pasal
6
Pemerintah
melakukan pencegahan penyakit dengan menyelenggarakan:
1. hygiene
lingkungan termasuk kebersihan.
2. pengebalan
(immunisasi),
3. karantina,
4. hal-hal
lain yang perlu
Pasal
7
Pemerintah
memberantas penyakit menular dan penyakit endemis (penyakit rakyat)
Pasal
8
(1) Pemerintah
mengusahakan pengobatan dan perawatan untuk masyarakat di seluruh wilayah
Indonesia secara merata, agar tiap-tiap orang sakit dapat memperoleh pengobatan
dan perawatan dengan biaya yang seringan-ringannya.
(2) Dalam
istilah sakit termasuk cacat, kelemahan dan usia lanjut.
(3) Untuk
memungkinkan hal yang termaktub dalam ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah
mengadakan balai pengobatan, pusat kesehatan, sanatorium, rumah sakit dan
lembaga-lembaga lain yang diperlukan.
(4) Pemerintah
melakukan usaha-usaha khusus untuk menjamin kesehatan pegawai, buruh dan
golongan-golongan karya lain beserta keluarganya sesuai dengan fungsi dan
lingkungan hidupnya. (5) Pemerintah mengatur dan menggiatkan usaha-usaha dana
sakit.
Pasal
9
(1) Pemerintah
melakukan usaha-usaha agar rakyat memiliki pengertian dan kesadaran tentang
pemeliharaan dan perlindungan kesehatan.
(2) Pemerintah
mengadakan usaha-usaha khusus untuk kesehatan keturunan dan pertumbuhan anak
yang sempurna, baik dalam lingkungan keluarga, maupun dalam lingkungan sekolah
serta lingkungan masyarakat remaja dan keolahragaan
Pasal
10
(1) Pemerintah
mengadakan, mengatur, mengawasi dan membantu pendidikan tenaga kesehatan.
(2) Pemerintah
menetapkan penggunaan dan penyebaran tenaga kesehatan Pemerintah maupun swasta
sesuai dengan keperluan masyarakat dengan mengingat keseimbangan antara jumlah
tenaga yang diperlukan dan tenaga yang tersedia.
(3) Pemerintah
mengatur kedudukan hukum, wewenang dan kesanggupan hukum tenaga kesehatan.
(4) Pemerintah
mengawasi dan membimbing tenaga kesehatan dalam menjalankan kewajibannya dengan
memperhatikan norma-norma keagamaan.
Pasal
11
(1) Pemerintah
berusaha mencukupi keperluan rakyat akan obat.
(2) Pemerintah
menguasai, mengatur dan mengawasi persediaan, pembuatan, penyimpanan, peredaran
dan pemakaian obat, obat (termasuk obat bius dan minuman keras), bahan obat,
alat dan perbekalan kesehatan lainnya.
(3) Obat,
bahan obat, alat dan perbekalan kesehatan yang dimaksud dalam ayat (2) harus
memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Farmakopee Indonesia dan
peraturan-peraturan lain.
(4) Obat-obat
asli Indonesia diselidiki dan dipergunakan sebaik-baiknya.
Pasal
12
(1) Pemerintah
menyelenggarakan penyelidikan-penyelidikan tentang keadaan kesehatan rakyat.
(2) Penyelidikan
ini meliputi statistik, penyelidikan laboratorium, penyelidikan masyarakat,
bedah mayat dalam keadaan darurat serta percobaan hewan dengan mengingat
perkembangan ilmu pengetahuan termasuk ilmu tenaga atom.
B.
UU
No. 23 Tahun 1992
Pasal
6
Pemerintah
bertugas mengatur, membina, dan mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan.
Pasal
7
Pemerintah
bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
Pasal
8
Pemerintah
bertugas menggerakkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan dan
pembiayaan kesehatan, dengan memperhatikan fungsi sosial sehingga pelayanan
keschatan bagi masyarakat yang kurang mampu tetap terjamin.
Pasal
9
Pemerintah
bertanggung jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
C.
UU
No. 36 Tahun 2009
Pasal
14
(1) Pemerintah
bertanggung jawab merencanakan, mengatur, menyelenggarakan, membina, dan
mengawasi penyelenggaraan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat.
(2) Tanggung
jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikhususkan pada pelayanan
publik.
Pasal
15
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan lingkungan, tatanan, fasilitas kesehatan
baik fisik maupun sosial bagi masyarakat untuk mencapai derajat kesehatan yang
setinggitingginya.
Pasal
16
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya di bidang kesehatan yang adil
dan merata bagi seluruh masyarakat untuk memperoleh derajat kesehatan yang
setinggi-tingginya.
Pasal
17
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan akses terhadap informasi, edukasi, dan
fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan dan memelihara derajat
kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal
18
Pemerintah
bertanggung jawab memberdayakan dan mendorong peran aktif masyarakat dalam
segala bentuk upaya kesehatan.
Pasal
19
Pemerintah
bertanggung jawab atas ketersediaan segala bentuk upaya kesehatan yang bermutu,
aman, efisien, dan terjangkau.
Pasal
20
(1) Pemerintah
bertanggung jawab atas pelaksanaan jaminan kesehatan masyarakat melalui sistem
jaminan social nasional bagi upaya kesehatan perorangan.
(2) Pelaksanaan
sistem jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.
Pengaturan
hak dan kewajiban tenaga kesehatan
A.
UU
No. 9 Tahun 1960
Pasal
1
Tiap-tiap
warganegara berhak memperoleh derajat kesehatan yang setinggitingginya dan
perlu diikut-sertakan dalam usaha- usaha kesehatan Pemerintah.
B.
UU
No.23 Tahun 1996
Pasal
4
Setiap orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh
derajat kesehatan yang optimal.
Pasal 5
Setiap orang berkewajiban
untuk ikut serta
dalam memelihara dan
meningkatkan derajat kesehatan perseorangan, keluarga, dan
lingkungannya.
C.
UU
No.36 Tahun 2009
Sedangkan
UU No.32 Tahun 2009 telah dirincikan hak dan kewajiban warganegara. Bunyinya :
Bagian
Kesatu
Hak
Pasal
4
Setiap
orang berhak atas kesehatan.
Pasal
5
(1) Setiap
orang mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang
kesehatan.
(2) Setiap
orang mempunyai hak dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu,
dan terjangkau.
(3) Setiap
orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan
kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
Pasal
6
Setiap
orang berhak mendapatkan lingkungan yang sehat bagi pencapaian derajat
kesehatan.
Pasal
7
Setiap
orang berhak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang
seimbang dan bertanggungjawab.
Pasal
8
Setiap
orang berhak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk
tindakan dan pengobatan yang telah maupun yang akan diterimanya dari tenaga
kesehatan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal
9
(1) Setiap
orang berkewajiban ikut mewujudkan, mempertahankan, dan meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.
(2) Kewajiban
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaannya meliputi upaya kesehatan
perseorangan, upaya kesehatan masyarakat, dan pembangunan berwawasan kesehatan.
Pasal
10
Setiap
orang berkewajiban menghormati hak orang lain dalam upaya memperoleh lingkungan
yang sehat, baik fisik, biologi, maupun sosial.
Pasal
11
Setiap
orang berkewajiban berperilaku hidup sehat untuk mewujudkan, mempertahankan,
dan memajukan kesehatan yang setinggi-tingginya.
Pasal
12
Setiap
orang berkewajiban menjaga dan meningkatkan derajat kesehatan bagi orang lain
yang menjadi tanggung jawabnya.
Pasal
13
(1) Setiap
orang berkewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan sosial.
(2) Program
jaminan kesehatan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar